Rabu, 28 Oktober 2015

MAKALAH KETENAGAKERJAAN


KETENAGAKERJAAN

Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi

Dosen :Leni Nuraini, M.Hum.   



 







Disusun Oleh:

TITIN SUPRIHATIN                         136223164

Kelas/ Semester: B/ 4


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
MUHAMMADIYAH KUNINGAN


2015





KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi di program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Leni Nuraeni, M.Hum.  selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Kuningan,  Mei 2015
Penulis

i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................................ii
BAB I  Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah .................................................................
B.                 Rumusan Masalah ......................................................................
C.     Tujuan Masalah...........................................................................................
Bab II    Pembahasan
A.   Pengertian Ketenagakerjaan........................................................
B.  Masalah-masalah dalam Ketenagakerjaan ................................
C.     Undang-undang Ketenagakerjaan ..................................................
BAB III   Penutup
A.  Simpulan .....................................................................................
B.  Saran .................................................................................................
Dafar Pustaka...................................................................................................









ii




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk ke empat terbesar didunia, setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Sedangkan negara kelima yang memiliki penduduk terbesar adalah Jepang. Indonesia dengan jumlah penduduk 237.641.326 jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 menurut data Badan Pusat Statistik Indonesia. Tentu saja hal ini menyebabkan Indonesia memiliki sumber daya manusia atau tenaga kerja yang melimpah, yang bisa disalurkan untuk mempercepat proses pembangunan Indonesia.
Hal ini bisa terwujud kalau pengelolaan SDM dan SDA tadi terlaksana dengan baik, terjadi perimbangan antara pendidikan/skill yang dimiliki oleh tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja. Masalah akan timbul, apabila terdapat kesenjangan antara jumlah tenaga kerja yang besar dengan minimnya ketersedian lapangan kerja yang ada. Dengan kata lain akan menyebabkan semakin meningkatnya tingkat pengangguran sehingga jumlah penduduk miskin juga semakin besar dan memiliki efek-efek negatif yang lain pula.
Maka dari itu akan dibahas dalam makalah ini mengenai permasalahan yang ada dalam pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa sebenarnya pengertian Ketenagakerjaan?
2.      Masalah-masalah apa saja yang ada dalam Ketenagakerjaan?
3.      Bagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Untuk memahami pengertian Ketenagakerjaan
2.      Untuk memahami masalah-masalah yang dihadapi dalam Ketenagakerjaan
3.      Untuk memahami mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ketenagakerjaan
B.     Masalah-masalah dalam Ketenagakerjaan
1.      Jumlah Angkatan Kerja yang Besar 
Besarnya angkatan kerja yang ada di Indonesia tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada, karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja. Hal ini merupakan pokok yang menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pembangunan ekonomi. 
2.      Kualitas tenaga Kerja Relatif Rendah 
Kualitas tenaga kerja yang rendah ini disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang rendah pula atau belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Tidak saja disebabkan banyaknya usia putus sekolah, namun juga disebabkan oleh rendahnya mutu pendidikan sehingga tenaga kerja tidak mampu menyerap atau menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Rendahnya kualitas tenaga kerja akan berpengaruh pada tingkat prduktivitas yang ujung-ujungnya menyebabkan proses produksi yang tidak efisien. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa produk Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan produk luar terutama barang-barang yang dihasilkan negara-negara maju. Bukan karena sedikitnya modal yang disediakan dalam proses produksi, justeru sebaliknya biaya produksi tinggi tapi hasil produksi rendah. 
3.      Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata 
Luasnya wilayah dan banyaknya kepulauan d Iindonesia serta terkonsentrasinya penduduk di Pulau Jawa juga merupakan penyebab timbulnya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Kondisi geografis Indonesia ini mengakibatkan persebaran penduduk tidak merata. Daerah-daerah luas di Indonesia kekurangan penduduk sementara di Pulau Jawa kelebihan penduduk (padat). Banyaknya penduduk di Pulau Jawa ini dapat menigkatkan investasi di pulau tersebut. Berbagai usaha didirikan namun tetap tidak mampu untuk menekan jumlah pengangguran, malah sebaliknya semakin tinggi. Karena pulau jawa terutama kota-kota besar sudah menjadi daya tarik bagi pencari kerja dari luar Pulau Jawa. Padahal daerah di luar Pulau Jawa memiliki potensi alam yang melimpah dan belum diolah secara optimal. 
4.      Kesempatan Kerja Masih Terbatas
Berbagai sektor pekerjaan yang tersedia baik dibidang agraris, ekstraktif, industri, perdagangan dan jasa tidak mampu menampung besarnya jumlah angkatan kerja yang ada. Ketersediaan kesempatan kerja dibidang-bidang tersebut sangat terbatas bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang besar. Mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga tingkat kesejahteraan hidup rendah, karena mereka tidak memperoleh penghasilan. 
5.      Meningkatnya Pengangguran 
Muara dari permasalahan ketenagakerjaan ini adalah semakin tingginya tingkat pengangguran. Apalagi tingginya tingkat pengangguran ini semakin diperparah dengan adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran. PHK besar-besaran biasanya dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
Pengangguran ini akan berakibat luas dalam perspektif pembangunan ekonomi negara. Banyaknya jumlah pengangguran merupakan faktor penghambat pembangunan ekonomi negara dan pemicu terganggunya kestabilitasan sosial dan politik. 
C.    Perundang-undangan Ketengakerjaan di Indonesia ( UU No 13 Tahun 2003 )
1.      Gaji/ Upah, Hak dan Kewajiban Pekerja
Dalam Bab X Bagoan kedua pasal 88 diatur beberapa hal berikut:
a.       Setiap pekerja/ buruh berhak  memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.      Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
1)      Upah minimun, diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak sesuai dengan daerahnya masing-masing. Oleh karena itu upah minimum pada setiap daerah/provinsi/kabupaten/kota belum tentu sama.
2)      Upah kerja lembur, diberikan karena buruh bekerja melewati batas kerjanya bisa karena banyaknya produksi dsb. Biasanya upah ini diberikan langsung atau diakumulasikan dengan upah aslinya.
3)      Upah untuk pesangon, biasanya diberikan saat pekerja/buruh dikeluarkan dari perusahaan sebagai penghargaan masa kerja dari perusahaan tersebut.     
Menurut ketentuan pasal 93,upah tidak akan dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaannya, akan tetapi pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak melakukan pekerjaannya karena hal berikut:
a.       Pekerja/buruh sakit sehingga tidak bisa bekerja.
b.      Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua karena masa haidnya.
c.        Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istrinya melahirkan (laki-laki), melahirkan, ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
d.      Pekerja/buruh tidak dapat bekerja karena melakukan ibadah yang diperintahkan agamanya.
e.       Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
2.      Serikat Pekerja
Serikat pekerja/ serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh, baik diperusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab, guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak mereka untuk melakukan mogok kerja apabila ada hak-hak pekerja yang dilanggar dan tidak sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam Pasal 143.
3.      Makna dan Hakikat Kontrak Kerja
Perjanjian kerja (kontrak kerja) dibuat atas dasar:
a.       Kesepakatan kedua belah pihak.
b.      Adanya pekerjanjian yang diperjanjikan dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja/ kontrak kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:
a.       Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
b.      Nam, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
c.       Jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan.
d.      Besarnya upah dan cara pembayarannya.
e.       Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
f.       Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
g.      Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
h.      Tanda tangan para pihak dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian kerja(kontrak) berakhir apabila:
a.       Pekerja meninggal dunia
b.      Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
4.      Keselamatan Kerja dan Asuransi Tenaga Kerja
Untuk melindungi keselmatan pekerja/buruh berguna untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal tentunya perlindungan keselamtan itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.       Keselamatan dan kesehatan kerja
b.      Moral dan kesusilaan
c.       Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.





BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Ketenaagakerjaan adalah
Masalah-masalah ketenaga kerjaan di indonesia meliputi:
1.      Jumlah Angkatan Kerja yang Besar 
2.      Kualitas tenaga Kerja Relatif Rendah 
3.      Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata
4.      Kesempatan Kerja Masih Terbatas 
5.      Meningkatnya Pengangguran
Undang-undang mengenai ketenagakerjaan di indonesia tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 mengenai:
1.      Gaji/ Upah, Hak dan Kewajiban Pekerja
2.      Serikat kerja
3.      Kontrak  kerja
4.      Jaminan keselamatan dan asuransi tenaga kerja
B.     SARAN
Sebagai generasi muda yang penuh kreasi tidak hanya seni tapi kita juga dituntut untuk mempunyai keahlian dan membuka lapangan kerja untuk orang lain sehingga masalah pengangguran di Negara kita bisa sedikit teratasi.