KETENAGAKERJAAN
Makalah
ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan
Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi
Dosen
:Leni Nuraini, M.Hum.
![]() |
Disusun Oleh:
TITIN SUPRIHATIN
136223164
Kelas/ Semester: B/ 4
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
MUHAMMADIYAH KUNINGAN
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan
kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “Pendidikan
Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi”. Kemudian shalawat beserta salam
kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan
pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi di program
studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Muhammadiyah Kuningan. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Ibu Leni Nuraeni, M.Hum. selaku dosen pembimbing mata kuliah
Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi dan kepada segenap pihak yang
telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa
banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari
itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca
demi kesempurnaan makalah ini.
Kuningan, Mei
2015
Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................i
DAFTAR
ISI.........................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah .................................................................
B. Rumusan Masalah ......................................................................
C. Tujuan Masalah...........................................................................................
Bab II Pembahasan
A. Pengertian
Ketenagakerjaan........................................................
B. Masalah-masalah dalam
Ketenagakerjaan ................................
C. Undang-undang Ketenagakerjaan
..................................................
BAB III Penutup
A. Simpulan
.....................................................................................
B. Saran
.................................................................................................
Dafar Pustaka...................................................................................................
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk ke empat terbesar didunia,
setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Sedangkan negara kelima yang memiliki
penduduk terbesar adalah Jepang. Indonesia dengan jumlah penduduk 237.641.326
jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 menurut data Badan Pusat Statistik
Indonesia. Tentu saja hal ini menyebabkan Indonesia memiliki sumber daya
manusia atau tenaga kerja yang melimpah, yang bisa disalurkan untuk
mempercepat proses pembangunan Indonesia.
Hal ini bisa terwujud kalau pengelolaan SDM dan SDA tadi terlaksana
dengan baik, terjadi perimbangan antara pendidikan/skill yang dimiliki oleh
tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja. Masalah akan timbul, apabila
terdapat kesenjangan antara jumlah tenaga kerja yang besar dengan minimnya
ketersedian lapangan kerja yang ada. Dengan kata lain akan menyebabkan semakin
meningkatnya tingkat pengangguran sehingga jumlah penduduk miskin juga semakin
besar dan memiliki efek-efek negatif yang lain pula.
Maka dari itu akan dibahas dalam makalah ini mengenai permasalahan yang
ada dalam pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
sebenarnya pengertian Ketenagakerjaan?
2. Masalah-masalah
apa saja yang ada dalam Ketenagakerjaan?
3. Bagaimana
Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk
memahami pengertian Ketenagakerjaan
2. Untuk
memahami masalah-masalah yang dihadapi dalam Ketenagakerjaan
3. Untuk
memahami mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ketenagakerjaan
B. Masalah-masalah dalam
Ketenagakerjaan
1.
Jumlah Angkatan Kerja yang Besar
Besarnya angkatan kerja yang ada di Indonesia tidak mampu diserap
semuanya oleh kesempatan kerja yang ada, karena tidak berimbangnya jumlah
angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja. Hal ini merupakan
pokok yang menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pembangunan ekonomi.
2.
Kualitas tenaga Kerja Relatif Rendah
Kualitas tenaga kerja yang rendah ini disebabkan karena tingkat
pendidikan penduduk yang rendah pula atau belum memadai dengan jenis pekerjaan
yang tersedia. Tidak saja disebabkan banyaknya usia putus sekolah, namun juga
disebabkan oleh rendahnya mutu pendidikan sehingga tenaga kerja tidak mampu
menyerap atau menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rendahnya kualitas tenaga kerja akan berpengaruh pada tingkat
prduktivitas yang ujung-ujungnya menyebabkan proses produksi yang tidak
efisien. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa produk Indonesia yang tidak
mampu bersaing dengan produk luar terutama barang-barang yang dihasilkan
negara-negara maju. Bukan karena sedikitnya modal yang disediakan dalam proses
produksi, justeru sebaliknya biaya produksi tinggi tapi hasil produksi
rendah.
3. Persebaran
Tenaga Kerja Tidak Merata
Luasnya wilayah dan banyaknya kepulauan d Iindonesia serta
terkonsentrasinya penduduk di Pulau Jawa juga merupakan penyebab timbulnya
permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Kondisi geografis Indonesia ini
mengakibatkan persebaran penduduk tidak merata. Daerah-daerah luas di Indonesia
kekurangan penduduk sementara di Pulau Jawa kelebihan penduduk (padat).
Banyaknya penduduk di Pulau Jawa ini dapat menigkatkan investasi di pulau
tersebut. Berbagai usaha didirikan namun tetap tidak mampu untuk menekan jumlah
pengangguran, malah sebaliknya semakin tinggi. Karena pulau jawa terutama
kota-kota besar sudah menjadi daya tarik bagi pencari kerja dari luar Pulau
Jawa. Padahal daerah di luar Pulau Jawa memiliki potensi alam yang melimpah dan
belum diolah secara optimal.
4. Kesempatan
Kerja Masih Terbatas
Berbagai sektor pekerjaan yang tersedia baik dibidang agraris,
ekstraktif, industri, perdagangan dan jasa tidak mampu menampung besarnya
jumlah angkatan kerja yang ada. Ketersediaan kesempatan kerja dibidang-bidang
tersebut sangat terbatas bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang
besar. Mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga tingkat kesejahteraan
hidup rendah, karena mereka tidak memperoleh penghasilan.
5. Meningkatnya
Pengangguran
Muara dari permasalahan ketenagakerjaan ini adalah semakin tingginya tingkat
pengangguran. Apalagi tingginya tingkat pengangguran ini semakin diperparah
dengan adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran. PHK besar-besaran
biasanya dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
Pengangguran ini akan berakibat luas dalam perspektif pembangunan
ekonomi negara. Banyaknya jumlah pengangguran merupakan faktor penghambat
pembangunan ekonomi negara dan pemicu terganggunya kestabilitasan sosial dan
politik.
C. Perundang-undangan Ketengakerjaan
di Indonesia ( UU No 13 Tahun 2003 )
1.
Gaji/
Upah, Hak dan Kewajiban Pekerja
Dalam Bab X Bagoan
kedua pasal 88 diatur beberapa hal berikut:
a. Setiap
pekerja/ buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
1) Upah
minimun, diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak sesuai dengan
daerahnya masing-masing. Oleh karena itu upah minimum pada setiap
daerah/provinsi/kabupaten/kota belum tentu sama.
2) Upah
kerja lembur, diberikan karena buruh bekerja melewati batas kerjanya bisa
karena banyaknya produksi dsb. Biasanya upah ini diberikan langsung atau
diakumulasikan dengan upah aslinya.
3) Upah
untuk pesangon, biasanya diberikan saat pekerja/buruh dikeluarkan dari
perusahaan sebagai penghargaan masa kerja dari perusahaan tersebut.
Menurut
ketentuan pasal 93,upah tidak akan dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan
pekerjaannya, akan tetapi pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja
tidak melakukan pekerjaannya karena hal berikut:
a. Pekerja/buruh
sakit sehingga tidak bisa bekerja.
b. Pekerja/buruh
perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua karena masa haidnya.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena
menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istrinya melahirkan
(laki-laki), melahirkan, ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
d. Pekerja/buruh
tidak dapat bekerja karena melakukan ibadah yang diperintahkan agamanya.
e. Pekerja/buruh
melaksanakan hak istirahat.
2.
Serikat
Pekerja
Serikat pekerja/
serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/
buruh, baik diperusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab, guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak mereka untuk melakukan mogok kerja apabila ada
hak-hak pekerja yang dilanggar dan tidak sesuai dengan perjanjian yang
tercantum dalam Pasal 143.
3.
Makna
dan Hakikat Kontrak Kerja
Perjanjian kerja
(kontrak kerja) dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan
kedua belah pihak.
b. Adanya
pekerjanjian yang diperjanjikan dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja/
kontrak kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat hal-hal
berikut:
a. Nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha.
b. Nam,
jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
c. Jabatan
atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan.
d. Besarnya
upah dan cara pembayarannya.
e. Syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
f. Mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
g. Tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
h. Tanda
tangan para pihak dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian
kerja(kontrak) berakhir apabila:
a. Pekerja
meninggal dunia
b. Berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja
4.
Keselamatan
Kerja dan Asuransi Tenaga Kerja
Untuk melindungi
keselmatan pekerja/buruh berguna untuk mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal tentunya perlindungan keselamtan itu dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan
dan kesehatan kerja
b. Moral
dan kesusilaan
c. Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Ketenaagakerjaan
adalah
Masalah-masalah
ketenaga kerjaan di indonesia meliputi:
1. Jumlah Angkatan Kerja yang Besar
2.
Kualitas
tenaga Kerja Relatif Rendah
3.
Persebaran
Tenaga Kerja Tidak Merata
4.
Kesempatan
Kerja Masih Terbatas
5.
Meningkatnya
Pengangguran
Undang-undang mengenai ketenagakerjaan di
indonesia tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 mengenai:
1.
Gaji/
Upah, Hak dan Kewajiban Pekerja
2.
Serikat
kerja
3.
Kontrak
kerja
4.
Jaminan
keselamatan dan asuransi tenaga kerja
B. SARAN
Sebagai
generasi muda yang penuh kreasi tidak hanya seni tapi kita juga dituntut untuk
mempunyai keahlian dan membuka lapangan kerja untuk orang lain sehingga masalah
pengangguran di Negara kita bisa sedikit teratasi.
